Minggu, 26 Juli 2009

BAGIAN PEREKONOMIAN SEKRETARIAT KOTA TANGERANG

ALAMAT:

GEDUNG PUSAT PEMERINTAHAN, LANTAI I
JL. SATRIA SUDIRMAN NO.1, KOTA TANGERANG

TELP : (021) 55 76 49 55
FAX : (021) 55 47 49 57
EMAIL : bagperekonomiankotatgr@yahoo.com
BLOG ; bagianperekonomiankotatgr.blogspot.com

Kamis, 23 Juli 2009

Dongkrak Investasi, 75 Perusahaan Diberi Pemahaman Keuntungan Investasi

MENDONGKRAK lebih tinggi iklim investasi di Kota Tangerang yang secara geografis, ketersediaan fasilitas pengembangannya, dan kebijakan deregulasinya sangan memungkinkan, maka 75 PMA, PMDN, dan perusahaan non fasilitas akan diberi pemahaman lebih mendalam tentang kemudahan berinvestasi di kota seribu industri ini.

Acara yang akan dibuka Wakil Walikota Tangerang H. Arief R Wismansyah di Padang Golf Modern ini akan dilangsungkan pada Selasa 14 Juli 2009. Dengan narasumber pejabat Badan Perizinan Kota Tangerang, Bappeda Kota Tangerang, Disnaker Kota Tangerang, BKPMD Propinsi Banten, dan Bagian Perekonomian Pemkot Tangerang.

Nana Supriyatna, Kasubbag Penanaman Modal Bagian Perekonomian Pemkot Tangerang, Jumat 10 Juli, mengutarakan kegiatan ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada para industrian dan pengusaha di semua tingkatan tata-cara yang mudah untuk menanamkan modalnya di Kota Tangerang.

Diharapkan dengan cara pemberian pemahaman ini para pengusaha menjadi bersedia menanamkan modalnya yang akan menguntungkan di kota sedinamis Kota Tangerang. Sasaran lain yang hendak dicapai adalah terciptanya lapangan pekerjaan yang semakin banyak bagi warga Kota Tangerang.

Diinformasikan penanaman investasi di Kota Tangerang sendiri sangat menjanjikan dengan ketersediaan fasilitas yang sangat menunjang. Semisal lahan pengembangan yang telah tertata-rapi di hampir seluruh wilayah dengan deregulasi perizinan yang memudahkan layanannya.

Lalu, kota inipun berada di garda terdepan Propinsi Banten dengan Ibukota DKI Jakarta, bahkan garda terdepan dengan dunia internasional dengan keberadaan Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sisi lainnya, Kota Tangerang dilintasi arus kendaraan yang membawa barang dan manusia antar Pulau Sumatera dan Pulau Jawa.

Bahkan arus transportasi ini ditunjang dengan ketersediaan jalan tol Merak-Jakarta, yang selanjutnya di masa beberapa tahun ke depan akan dikembangkan dengan jaringan tol BSD-Bandara, dan Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Melihat ketersediaan fasilitas yang ada dan yang akan dikembangkan ke beberapa wilayah ke depan, maka investasi di kota ini sangatlah menjanjikan. ***

()
Bagian Perekonomian Kota Tangerang
Bagian Perekonomian Sekretaris Daerah Kota Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.Bagian ini dipimpin seorang Kepala Bagian yang membawahi 3 (tiga) Kepala Sub bagian, yaitu (1) Kepala Sub bagian Ketahanan Pangan, (2) Kepala Sub bagian BUMD dan BLUD, dan (3) Kepala Sub bagian Penanaman Modal.Saat ini, Bagian Perekomian Setda Kota Tangerang dikepalai oleh Muhamad Noor SE, M.Si. Sedang Kepala Sub bagian Ketahanan Pangan, Ir. Endang S. Sumaryati, Kepala Sub bagian BUMD dan BLUD, Ir. Youngki Hidayat, dan Kepala Sub bagian Penanaman Modal, Supriatna SE.Dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, ketiga sub bagian ini dibantu oleh beberapa staf, yaitu Neni Setiani, Nurlelah, Abdul Rojak, Uung Sugiri, Radiyah S.Kom, Abdul Aziz, Rosdiana S.SH, dan Juherman.Pada 14 Juli 2009, Bagian Perekonomian telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal di Kota Tangerang dengan mengundang 75 pengusaha yang berada di wilayah Kota Tangerang. Kegiatan ini dinilai cukup baik, mengingat Bagian ini baru terlahir pada 1 Januari 2009.

Rabu, 2009 Juli 22
Pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah





Latar Belakang
Didirikannya BUMD adanya harapan aktivitas pelayanan umum daerah dapat mandiri dan dapat menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai pendapatan yang sah dengan tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan sosial, melalui subsidi silang atau dana perimbangan, hasil usaha perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal yang merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan, berangkat dari misi sosial menjadi sasaran utama yg ingin diemban yaitu pelayanan penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat melalui pembinaan kearah kemandirian, agar masyarakat secara bertahap mampu membiayai sesuai dengan kemampuan sehingga perusahaan daerah dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta keuntungannya guna reinvestasi, penyerapan tenaga kerja, kesempatan berusaha dan sumbangan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum BUMD
1. UUD 1945 (pasal 18): Indonesia dibagi dalam wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi daerah yang seluas-luasnya dan Pemerintah Daerah berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
2. UU No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. UU No.32 tahun 2004. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan.
4. Peraturan Daerah: setiap perusahaan daerah diatur dengan Perda atas kuasa Peraturan Perundangan diatasnya.
Kebijakan Pembinaan BUMD
“BUMD harus mempunyai perencanaan yang terarah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang memuat secara jelas hal-hal yang hendak dicapai dalam jangka pendek maupun jangka panjang dan sarana-sarana yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran tersebut”
Rasio-rasio yg digunakan untuk mengetahui kondisi keuangan BUMD: Likuiditas untuk mengetahui kemampuan BUMD dalam menutup atau memenuhi kewajiban-kewajiban Jangka pendek, Solvabilitas untuk mengetahui sampai berapa jauh kemampuan BUMD dalam menutup kewajiban jangka panjang, Rentabilitas untuk mengetahui sampai berapa besar kemampuan BUMD dalam memperoleh laba.
Kebijakan yang perlu mendapat pertimbangan dalam rangka pembinaan BUMD yaitu orientasi kepada mekanisme pasar, menciptakan kemampuan berkompetisi, penyempurnaan sistem keuangan BUMD, penetapan tarif berdasarkan kondisi pasar terbuka, pembaharuan dalam aspek hukum dan pengaturan, meningkatkan akuntabilitas dan otonomi, kemandirian Dewan Direksi dalam berusaha dan bekerjasama usaha dengan pihak ketiga, meningkatkan kemampuan manajerial, menentukan target kinerja dan evaluasi manajemen dan kompensasi guna memaksimalkan profit serta memaksimalkan pelayanan publik.
Diposkan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang di 06:18 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:


Penilaian status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Sebagaimana Pasal 63 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, dikemukakan bahwa biaya Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya Badan Layanan Umum Daerah tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan.
Dalam Pasal 64 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, selanjutnya dikemukakan bahwa biaya operasional merupakan seluruh biaya yang menjadi beban Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri dari biaya pelayanan dan biaya umum dan administrasi.
Biaya pelayanan sendiri, mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan meliputi: biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa pelayanan, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, dan biaya pelayanan lain-lain. Sedangkan biaya umum dan administrasi mencakup seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan, meliputi; biaya pegawai, biaya administrasi kantor, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, biaya promosi dan biaya umum dan administrasi lain-lain.
Sementara itu, sebagaimana penjelasan pasal 63 dan 65 Permendagri Nomor; 61 Tahun 2007, dimaksud dengan biaya non operasional merupakan seluruh biaya yang menjadi beban Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi, yang mencakup biaya bunga, biaya administrasi bank, biaya kerugian penjualan aset tetap, biaya kerugian penurunan nilai dan biaya non operasional lain-lain.
Diposkan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang di 04:40 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:


Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang

Tugas pokok dan fungsi Bagian Perekonomian berdasarkan Peraturan Walikota nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 18:
Penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bagian Perekonomian;
Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian;
Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian;
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perekonomian;
Penyelenggaraan monitoring, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional di Daerah dalam bidang ketahanan pangan;
Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Program Daerah dalam bidang ketahanan pangan;
Penyelenggaraan pengkajian terhadap kemungkinan pemberian insentif di bidang penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional;
Penyelenggaraan pembinaan terhadap penerapan sistem dan prosedur penanaman modal di Daerah;
Penyelenggaraan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah;
Penyelenggaraan penilaian status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Diposkan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang di 03:27 0 komentar Link ke posting ini