Kamis, 23 Juli 2009

Rabu, 2009 Juli 22
Pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah





Latar Belakang
Didirikannya BUMD adanya harapan aktivitas pelayanan umum daerah dapat mandiri dan dapat menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah sebagai pendapatan yang sah dengan tanpa mengesampingkan fungsi pelayanan sosial, melalui subsidi silang atau dana perimbangan, hasil usaha perusahaan daerah dengan cara penyertaan modal yang merupakan kekayaan daerah yg dipisahkan, berangkat dari misi sosial menjadi sasaran utama yg ingin diemban yaitu pelayanan penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat melalui pembinaan kearah kemandirian, agar masyarakat secara bertahap mampu membiayai sesuai dengan kemampuan sehingga perusahaan daerah dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan serta keuntungannya guna reinvestasi, penyerapan tenaga kerja, kesempatan berusaha dan sumbangan pendapatan asli daerah.
Dasar Hukum BUMD
1. UUD 1945 (pasal 18): Indonesia dibagi dalam wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota yang mempunyai Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi daerah yang seluas-luasnya dan Pemerintah Daerah berusaha meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah.
2. UU No.5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. UU No.32 tahun 2004. Salah satu sumber pendapatan daerah adalah hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayan daerah yang dipisahkan.
4. Peraturan Daerah: setiap perusahaan daerah diatur dengan Perda atas kuasa Peraturan Perundangan diatasnya.
Kebijakan Pembinaan BUMD
“BUMD harus mempunyai perencanaan yang terarah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang memuat secara jelas hal-hal yang hendak dicapai dalam jangka pendek maupun jangka panjang dan sarana-sarana yang dibutuhkan untuk mencapai sasaran tersebut”
Rasio-rasio yg digunakan untuk mengetahui kondisi keuangan BUMD: Likuiditas untuk mengetahui kemampuan BUMD dalam menutup atau memenuhi kewajiban-kewajiban Jangka pendek, Solvabilitas untuk mengetahui sampai berapa jauh kemampuan BUMD dalam menutup kewajiban jangka panjang, Rentabilitas untuk mengetahui sampai berapa besar kemampuan BUMD dalam memperoleh laba.
Kebijakan yang perlu mendapat pertimbangan dalam rangka pembinaan BUMD yaitu orientasi kepada mekanisme pasar, menciptakan kemampuan berkompetisi, penyempurnaan sistem keuangan BUMD, penetapan tarif berdasarkan kondisi pasar terbuka, pembaharuan dalam aspek hukum dan pengaturan, meningkatkan akuntabilitas dan otonomi, kemandirian Dewan Direksi dalam berusaha dan bekerjasama usaha dengan pihak ketiga, meningkatkan kemampuan manajerial, menentukan target kinerja dan evaluasi manajemen dan kompensasi guna memaksimalkan profit serta memaksimalkan pelayanan publik.
Diposkan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang di 06:18 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:


Penilaian status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Sebagaimana Pasal 63 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, dikemukakan bahwa biaya Badan Layanan Umum Daerah terdiri dari biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya Badan Layanan Umum Daerah tersebut dialokasikan untuk membiayai program peningkatan pelayanan, kegiatan pelayanan dan kegiatan pendukung pelayanan.
Dalam Pasal 64 Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, selanjutnya dikemukakan bahwa biaya operasional merupakan seluruh biaya yang menjadi beban Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Badan Layanan Umum Daerah, yang terdiri dari biaya pelayanan dan biaya umum dan administrasi.
Biaya pelayanan sendiri, mencakup seluruh biaya operasional yang berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan meliputi: biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa pelayanan, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, dan biaya pelayanan lain-lain. Sedangkan biaya umum dan administrasi mencakup seluruh biaya operasional yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan pelayanan, meliputi; biaya pegawai, biaya administrasi kantor, biaya pemeliharaan, biaya barang dan jasa, biaya promosi dan biaya umum dan administrasi lain-lain.
Sementara itu, sebagaimana penjelasan pasal 63 dan 65 Permendagri Nomor; 61 Tahun 2007, dimaksud dengan biaya non operasional merupakan seluruh biaya yang menjadi beban Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi, yang mencakup biaya bunga, biaya administrasi bank, biaya kerugian penjualan aset tetap, biaya kerugian penurunan nilai dan biaya non operasional lain-lain.
Diposkan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang di 04:40 0 komentar Link ke posting ini
Reaksi:


Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang

Tugas pokok dan fungsi Bagian Perekonomian berdasarkan Peraturan Walikota nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 18:
Penyelenggaraan penyusunan usulan Rencana Kerja, kinerja, dan anggaran tahunan Bagian Perekonomian;
Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian;
Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang perekonomian;
Pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang perekonomian;
Penyelenggaraan monitoring, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan Program Nasional di Daerah dalam bidang ketahanan pangan;
Penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan Program Daerah dalam bidang ketahanan pangan;
Penyelenggaraan pengkajian terhadap kemungkinan pemberian insentif di bidang penanaman modal di luar fasilitas fiskal dan non fiskal nasional;
Penyelenggaraan pembinaan terhadap penerapan sistem dan prosedur penanaman modal di Daerah;
Penyelenggaraan pembinaan terhadap Badan Usaha Milik Daerah;
Penyelenggaraan penilaian status pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Diposkan oleh Bagian Perekonomian Setda Kota Tangerang di 03:27 0 komentar Link ke posting ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar